PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan...
Pasal 10
(1) Pelapor yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam atau bentuk lain menurut kebijakan Kepala Perpustakaan Nasional.
