PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang KOMITE, SEKRETARIAT KOMITE, DAN DEWAN PAKAR INGATAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Seluruh pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite IKON Pusat, Sekretariat Komite IKON Pusat, dan Dewan Pakar dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perpustakaan Nasional sesuai dengan kebijakan dan kewenangannya. (2) Seluruh pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite IKON Daerah dan Sekretariat Komite IKON Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Badan/Kantor Perpustakaan Provinsi sesuai dengan kebijakan dan kewenangannya.
