PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang KOMITE, SEKRETARIAT KOMITE, DAN DEWAN PAKAR INGATAN...
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT KOMITE IKON
(1) Sekretariat Komite IKON Daerah ditetapkan oleh Gubernur. (2) Sekretariat Komite IKON Daerah berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri atas: a. kepala sekretariat; dan b. 3 (tiga) orang anggota. (3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio dijabat oleh pejabat pengawas atau pejabat lain yang membidangi pelestarian di lingkungan Perpustakaan Provinsi.
