PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang KOMITE, SEKRETARIAT KOMITE, DAN DEWAN PAKAR INGATAN...
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT KOMITE IKON
(1) Sekretariat Komite IKON Pusat ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Sekretariat Komite IKON Pusat berjumlah 6 (enam) orang yang terdiri atas: a. kepala sekretariat; dan b. 5 (lima) orang anggota (3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara ex-officio dijabat oleh pejabat administrator yang membidangi konservasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.
