PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang KOMITE, SEKRETARIAT KOMITE, DAN DEWAN PAKAR INGATAN...
Pasal 10
BAB 2 — KOMITE IKON
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite IKON Daerah bekerja sama dengan Komite IKON Pusat. (2) Komite IKON Daerah bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Komite IKON Daerah menyampaikan laporan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan Kepala Perpustakaan Provinsi.
