PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 3
(1)
Standar Nasional Perpustakaan PAUD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. standar koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f.
standar pengelolaan Perpustakaan.
(2)
Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
Perpustakaan PAUD juga mengacu pada komponen
pendukung, meliputi:
a. Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan;
b. tingkat kegemaran membaca; dan
c. indeks pembangunan Literasi masyarakat.
