Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud
dengan:
1.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,
dan rekreasi para Pemustaka.
2.
Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal
yang
digunakan
sebagai
acuan
penyelenggaraan,
pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam)
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan
untuk
membantu
pertumbuhan
dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
4.
Koleksi Perpustakaan merupakan semua informasi dalam
bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam
dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan,
dihimpun, diolah, dan dilayankan.
5.
Literasi
merupakan
kemampuan
untuk
memaknai
informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat
mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
6.
Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan adalah gagasan/ide
kreatif, orisinal atau adaptasi/modifikasi baik berupa
kegiatan,
produk,
sistem
yang
diterapkan
dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan untuk
memberikan manfaat bagi pemustaka baik secara
langsung maupun tidak langsung dilaksanakan secara
berkelanjutan.
7.
Perpustakaan
Pendidikan
Anak
Usia
Dini
yang
selanjutnya
disebut
Perpustakaan
PAUD
adalah
Perpustakaan yang berada di lingkungan PAUD yang
berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan literasi anak
sesuai usia dan tahapan perkembangan anak.
