PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 3
Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam terdiri atas: a. Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog melalui penyerahan langsung; b. Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog melalui pengiriman; c. Standar Pelayanan penerimaan Karya Rekam Digital melalui unggah sendiri; dan d. Standar Pelayanan penerimaan Karya Rekam Digital melalui Interoperabilitas.
