PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota
Pasal 3
Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan kabupaten/kota wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota.
