PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS PERPUSTAKAAN NASIONAL, PERPUSTAKAAN PROVINSI, DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN/KOTA
Dalam melakukan pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengumpulkan data sesuai dengan kewenangan pembinaannya; b. menyampaikan data kepada Perpusnas; dan c. mengakses data hasil kajian dan evaluasi untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.
