PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN
Penentuan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Naskah Kuno ditetapkan untuk 1 (satu) tahun anggaran;
b. waktu pelaksanaan diuraikan dalam bentuk jadwal pelaksanaan; dan c. jadwal pelaksanaan memuat tahapan kegiatan dan target waktu penyelesaian Pengadaan Naskah Kuno.
