PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 8
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN PERPUSTAKAAN
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan terhadap setiap uraian kegiatan yang dilaksanakan oleh Asisten Perpustakaan. (2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir bulan Juli dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.
