Pasal 5
BAB 2 — SKHK ASISTEN PERPUSTAKAAN
(1) Jenis SKHK Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikelompokkan berdasarkan uraian kegiatan, terdiri atas: a. kegiatan utama; b. kegiatan pengembangan profesi; dan c. kegiatan penunjang. (2) Jenis SKHK Asisten Perpustakaan untuk kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikelompokkan sesuai dengan jenjang jabatan, terdiri atas: a. SKHK Asisten Perpustakaan terampil;
b. SKHK Asisten Perpustakaan mahir; dan c. SKHK Asisten Perpustakaan penyelia. (3) Jenis SKHK Asisten Perpustakaan untuk kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berlaku untuk semua jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. (4) Ketentuan mengenai jenis SKHK Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
