PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujan untuk: a. memberikan panduan bagi Asisten Perpustakaan dalam melaksanakan uraian kegiatan Asisten Perpustakaan; b. memberikan panduan bagi Pejabat Penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan; c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Asisten Perpustakaan; dan d. menjamin objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Asisten Perpustakaan dalam proses penilaian kinerja Asisten Perpustakaan.
