PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 5
BAB 2 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan.
