PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 30
BAB 7 — LAIN-LAIN
Pengurangan Tunjangan Kinerja atas pelanggaran terhadap komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku masing-masing yang kemudian diakumulasikan menjadi satu pengurangan Tunjangan Kinerja.
