PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 3
BAB 2 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
