PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 28
BAB 6 — HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI
Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin dan kemudian melakukan pelanggaran yang sama dan dijatuhi Hukuman Disiplin lebih berat, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan Hukuman Disiplin yang terberat.
