PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perpusnas melaksanakan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perpustakaan Provinsi melaksanakan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Penghargaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. pin penghargaan. (4) Penghargaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diberikan beserta uang pembinaan.
