PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KATEGORI KARYA TERBAIK
(1) Dalam melaksanakan tugasnya tim penilai pemberian penghargaan dibantu oleh tim juri. (2) Tim juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keahlian dan kompetensi berdasarkan aspek penilaian dari suatu karya sesuai subjek yang telah ditetapkan. (3) Keanggotaan tim juri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang. (4) Tim juri ditetapkan oleh Kepala Perpusnas dan Kepala Perpustakaan Provinsi.
