PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KATEGORI KARYA TERBAIK
(1) Pengumuman melalui media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan oleh tim penilai pemberian penghargaan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemberian penghargaan kategori karya terbaik.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.
