PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KATEGORI KARYA TERBAIK
Pemberian penghargaan kategori karya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan tim penilai pemberian penghargaan; b. penentuan subjek karya yang akan dinilai; c. pengumuman melalui media;
d. penelusuran karya sesuai subjek dan persyaratan; e. penetapan tim juri; f. penilaian karya oleh tim juri; dan g. penetapan karya terbaik.
