PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI JDIH PERPUSTAKAAN NASIONAL
(1) Organisasi JDIH Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. pusat JDIH Perpustakaan Nasional; dan b. anggota JDIH Perpustakaan Nasional. (2) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang hukum. (3) Anggota JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada seluruh unit kerja di lingkungan Perpustakaan Nasional.
