PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Pasal 20
BAB 4 — KLASIFIKASI AKSES ARSIP
(1) Pengguna eksternal Arsip Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA terdiri atas: a. publik; b. pengawas eksternal; dan c. aparat penegak hukum. (2) Pengguna eksternal berasal dari perorangan atau badan hukum di luar Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA.
