PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Pasal 18
BAB 4 — KLASIFIKASI AKSES ARSIP
(1) Pengguna internal Arsip Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. penentu kebijakan; b. pelaksana kebijakan; dan c. pengawas internal (2) Pengguna internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit kerja atau perorangan.
