PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan
Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup: a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana perpustakaan; c. standar pelayanan perpustakaan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan f. standar pengelolaan perpustakaan.
