PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL
(1) Layanan Perpustakaan Nasional yang dilakukan Interoperabilitas harus memenuhi persyaratan Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional. (2) Persyaratan Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. judul; b. kepengarangan; c. jenis koleksi; d. penerbitan; dan e. subjek.
