PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam hal Kepala menyetujui usul penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala mengajukan surat permohonan pengajuan Rancangan UNDANG-UNDANG ke dalam Program Legislasi Nasional kepada Menteri. (2) Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dalam Program Legislasi Nasional, Kepala Biro dan Pejabat Eselon I Pengusul dan/atau unit kerja lain yang terkait menyiapkan konsep Rancangan UNDANG-UNDANG disertai dengan Naskah Akademik.
(3) Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
