Pasal 4
BAB 3 — PENGELOMPOKAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengaduan Masyarakat di lingkungan Perpustakaan Nasional dikelompokkan dalam: a. Pengaduan Masyarakat yang berhubungan dengan bidang pengawasan; dan b. Pengaduan Masyarakat yang tidak berhubungan dengan bidang pengawasan. (2) Pengaduan Masyarakat yang berhubungan dengan bidang pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pengaduan Masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan, pelanggaran, dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat dan/ atau negara. (3) Pengaduan Masyarakat yang tidak berhubungan dengan bidang pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan Pengaduan Masyarakat yang isinya mengandung informasi berupa sumbang saran dan kritik yang konstruktif yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
