PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Laporan hasil penanganan Pengaduan Masyarakat disampaikan kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Sekretaris Utama menyampaikan rekomendasi atau saran kepada pihak terkait sebagai tindak lanjut penyelesaian dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Utama kepada Kepala secara berkala setiap 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
