PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan...
Pasal 11
BAB 2 — WIYATA KINARYA
(1) Integrasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dilaksanakan melalui konsolidasi dan keterhubungan antara Pengembangan Kompetensi dengan aspek. (2) Aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. perencanaan penganggaran; b. pengembangan budaya organisasi; c. penilaian kinerja pegawai; d. Teknologi Pembelajaran; e. manajemen pengetahuan; dan f. pengembangan karier.
