PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional...
Pasal 15A
Pegawai yang meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa memiliki izin tertulis dari atasan langsung dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) per hari.
Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
