PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 2
BAB 2 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai dilarang menerima dan memberikan segala sesuatu bentuk Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (2) Setiap bentuk penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.
