PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ORASI ILMIAH
Penyelenggaraan Orasi Ilmiah meliputi tahapan: a. pengusulan Orasi Ilmiah; b. penilaian dan pembimbingan Proposal Naskah Orasi Ilmiah; dan c. pelaksanaan Orasi Ilmiah.
