PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan Orasi Ilmiah bagi: a. Pustakawan Ahli Utama; b. tim pelaksana Orasi Ilmiah; c. Tim Penilai; dan d. Majelis Orasi Ilmiah.
