PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Pasal 17
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama dibebankan pada anggaran Perpustakaan Nasional.
