PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARA ORASI ILMIAH
(1) Majelis Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan; b. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi; dan c. ketua Tim Penilai.
