PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARA ORASI ILMIAH
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (3) Tim Penilai berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas perwakilan: a. Perpustakaan Nasional; b. akademisi; dan c. pakar dan/atau praktisi.
