PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang belum mempunyai Jabatan Fungsional Pustakawan atau sudah mempunyai tetapi jumlahnya belum mencukupi sesuai dengan kebutuhan, dapat melakukan Penyesuaian/ Inpassing.
