Langsung ke konten
PERPUSNAS Berlaku

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional