PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 3
(1)
JRA di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
JRA Fasilitatif; dan
b.
JRA Substantif.
(2)
JRA di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
nomor;
b.
jenis Arsip;
c.
Retensi Arsip (jangka waktu penyimpanan); dan
d.
keterangan.
(3)
JRA di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
