Pasal 1
Dalam
Peraturan
Perpustakaan
Nasional
ini
yang
dimaksud dengan:
1.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan
pendidikan,
penelitian,
pelestarian,
informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2.
Standar
Nasional
Perpustakaan
adalah
kriteria
minimal
yang
digunakan
sebagai
acuan
penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang
diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana
pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan
umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status
sosial-ekonomi.
4.
Perpustakaan Provinsi adalah Perpustakaan daerah
yang
berfungsi
sebagai
Perpustakaan
pembina,
Perpustakaan
rujukan,
Perpustakaan
deposit,
Perpustakaan
penelitian,
dan
Perpustakaan
pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.
5.
Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah Perpustakaan
daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina,
Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian, dan
Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di
ibukota kabupaten/kota.
6.
Perpustakaan
Kecamatan
adalah
Perpustakaan
Umum daerah yang diselenggarakan oleh kecamatan
yang melaksanakan layanan Perpustakaan kepada
masyarakat tanpa membedakan umur, jenis kelamin,
suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
7.
Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah Perpustakaan
Umum
daerah
yang
diselenggarakan
oleh
desa/kelurahan
yang
melaksanakan
layanan
Perpustakaan kepada masyarakat tanpa membedakan
umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status
sosial-ekonomi.
www.peraturan.go.id
