PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
(1) Asesi melakukan persiapan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi: a. membentuk tim persiapan Akreditasi Perpustakaan; b. mengisi Instrumen Akreditasi Perpustakaan; c. menyiapkan Bukti Fisik; d. menyusun berkas Akreditasi Perpustakaan secara sistematis; dan e. melakukan pendaftaran Akreditasi Perpustakaan. (2) Tata cara persiapan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
