PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA AKREDITASI PERPUSTAKAAN
(1) Sekretariat Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kepala sekretariat; dan b. anggota. (2) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aparatur sipil negara yang bertugas dalam bidang Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. (4) Masa kerja sekretariat Akreditasi Perpustakaan
berlaku selama 3 (tiga) tahun.
