PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
(1) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan oleh Asesor paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa berlaku Sertifikat Akreditasi. (2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peninjauan Perpustakaan terakreditasi untuk mengetahui konsistensi
penerapan SNP dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan. (3) Dalam hal ditemukan peningkatan penerapan SNP, ketua tim Akreditasi Perpustakaan memberikan rekomendasi kepada Perpustakaan terakreditasi untuk mengajukan peningkatan predikat Akreditasi Perpustakaan. (4) Dalam hal ditemukan penurunan penerapan SNP, ketua tim Akreditasi Perpustakaan memberikan teguran tertulis kepada Perpustakaan terakreditasi.
