Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud
dengan:
1.
Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara
berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas
instansi
menjadi
beberapa
kategori
unit
informasi
kearsipan.
2.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip.
4.
Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu.
5.
Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah
Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan
dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan
pembina,
perpustakaan
rujukan,
perpustakaan
deposit,
perpustakaan
penelitian,
perpustakaan
pelestarian,
dan
pusat
jejaring
perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
