PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
Tim Pelaksana Uji Kompetensi bertugas:
a. menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi; b. menyusun soal Uji Kompetensi; c. melakukan seleksi dan verifikasi pengusulan Uji Kompetensi; d. menyiapkan sarana dan prasarana Uji Kompetensi; e. menyelenggarakan Uji Kompetensi; dan f. menyusun laporan kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi.
