PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 16
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
