PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 14
BAB 5 — EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) Evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. soal Uji Kompetensi; b. metode Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. sarana dan prasarana Uji Kompetensi.
(3) Evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
