PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 2
(1) Penggunaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilengkapi dengan atribut. (2) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi papan nama, tanda pengenal, dan lencana KORPRI.
